Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara itu, dua anak buah SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni Rp 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#SidangSYL #VonisSYL #SYL #JernihkanHarapan #vjlab