Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Disentil" Wapres soal Penangkapan Pegi Setiawan, Polri: Kami Tidak Anti-Kritik

11 Juli 2024, 13:14 WIB

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menerima kritik Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin terkait tidak sahnya penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon, Pegi Setiawan, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti-kritik dan menerima masukan.


"Masukan-masukan itu akan menjadi evaluasi," kata Trunoyudo.


Di saat bersamaan, Trunoyudo tak menjawab saat ditanya terkait dugaan penyiksaan Pegi Setiawan alias Perong selama ditahan di Mapolda Jawa Barat.


Saat ditanya terkait dugaan penyiksaan itu, Trunoyudo mengakhiri sesi tanya-jawab bersama awak media.


Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon. 


Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.  Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.


Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.


Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.


Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. 


Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#KasusVinaCirebon #PembunuhanVinaCirebon #PoldaJabar #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke