Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsekuensi bagi Polda Jabar Usai Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan

10 Juli 2024, 16:17 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hasilnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebutkan, tidak menemukan bukti yang menguatkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.

Lantas, apa konsekuensi bagi Polda Jabar atas putusan praperadilan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Missing Persons - Jeremy Blake

#PoldaJabar #Pegi #VinaCirebon #JernihMelihatDunia

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/10/130000765/apa-konsekuensi-bagi-polda-jabar-usai-gugatan-pegi-setiawan-dikabulkan-?page=1#

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke