Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hasilnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebutkan, tidak menemukan bukti yang menguatkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Lantas, apa konsekuensi bagi Polda Jabar atas putusan praperadilan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake
#PoldaJabar #Pegi #VinaCirebon #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/10/130000765/apa-konsekuensi-bagi-polda-jabar-usai-gugatan-pegi-setiawan-dikabulkan-?page=1#