Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Disiksa Ayah Eki agar Mengaku Membunuh
00:00
Saksi Fakta Ungkap Jatuhnya Vina dan Eky di Sidang PK: Itu Kecelakaan
03:35
Video Selanjutnya dalam detik
Saksi Fakta Ungkap Jatuhnya Vina dan Eky di Sidang PK: Itu Kecelakaan
Lanjutkan

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Disiksa Ayah Eki agar Mengaku Membunuh

10 Juli 2024, 15:42 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kliennya sempat disiksa oleh Iptu Rudiana, ayah Eki. Eki merupakan kekasih Vina yang juga dibunuh.


Bongso mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, mereka diintimidasi dan disiksa oleh Rudiana.


Menurut Bongso, kliennya itu tidak tahan dengan siksaan tersebut sehingga akhirnya mengaku telah membunuh Vina dan Eki.


Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky.


Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.


Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#VinaCirebon #KasusVina #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke