Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede sebagai Bukti Baru untuk Ajukan PK

10 Juli 2024, 14:46 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Bongso menilai bahwa keterangan Aep dan Dede hanya berisi kebohongan.


Tujuh pelaku yang telah diadili dengan vonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan di Rivaldi Aditya Wardana.


Oleh karena itu, kata Bongso, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede sebagai bukti baru bahwa terpidana kasus Vina tidak bersalah.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#KasusVina #VinaCirebon #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke