Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024), tuntutan ganti rugi disampaikan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi.
Sebelumnya, Pegi Setiawan disebut sebagai otak pembunuhan Vina "Cirebon" atau Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu, Senin (8/7/2024).
Lantas, apa alasan tim kuasa hukum Pegi mengajukan ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video editor: Dina Rahmawati
Produser: Nabilah Safirah
Musik: Dark Alley - Doug Maxwell, Jimmy Fontanez
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/163000365/ini-alasan-kuasa-hukum-pegi-setiawan-minta-ganti-rugi-rp-175-juta-ke-polda
#PegiSetiawan #PegiBebas #PegiPerong #VinaCirebon #KasusPembunuhanVina #DPOPembunuhanVina #JernihkanHarapan