Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pegi Dijerat Lagi oleh Polisi? Ini Kata Pakar Hukum

10 Juli 2024, 07:49 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Gugatan itu diajukan atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon, pada 2016 lalu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, polisi bisa saja kembali menjerat Pegi.

Namun, hal itu bisa terjadi apabila polisi menemukan bukti baru terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan itu.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Still Standing - Anno Domini Beats

#PegiSetiawan #VinaCirebon #Pegi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke