Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Gugatan itu diajukan atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon, pada 2016 lalu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, polisi bisa saja kembali menjerat Pegi.
Namun, hal itu bisa terjadi apabila polisi menemukan bukti baru terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan itu.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Musik: Still Standing - Anno Domini Beats
#PegiSetiawan #VinaCirebon #Pegi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru