Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku terpaksa melaksanakan perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena takut pekerjaannya akan terkena imbas.
"Bahwa secara ideal opsi mundur bagi terdakwa Kasdi Subagyono dapat saja ditempuh, akan tetapi itulah dilema yang dihadapi terdakwa karena terpaksa harus melaksanakan perintah Syahrul Yasin Limpo karena takut dimutasi atau dipecat atau di-nonjob-kan," ujar kuasa hukum Kasdi, Efendi Lod Simanjuntak, dalam sidang hari ini dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Efendi menjelaskan, kliennya semata-mata hanya melaksanakan perintah atasan karena terpaksa dan tidak memperoleh manfaat ekonomi baginya.
"Maka kondisi yang tidak bebas tersebut tidaklah patut diminta pertanggungjawaban pidana pada orang yang dalam keadaan terpaksa tersebut.Hal ini dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan dan sebagai alasan penghapus pidana karena tidak memenuhi unsur adanya kesalahan pada diri terdakwa," papar Efendi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#syl #kasussyl #sidangsyl #JernihkanHarapan