Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Praperadilan, Polisi Bisa Jerat Pegi Setiawan Lagi?

9 Juli 2024, 20:23 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi dapat kembali menjerat Pegi jika menemukan bukti baru.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Catherine
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Raging Streets - SefChol

#PeradilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasuspembunuhanVinaCirebon #PolisibisajeratPegilagi #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke