Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

9 Juli 2024, 19:11 WIB

Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (8/7/2024).


Dia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.


Saat sidang Ketua Majelis Hakim, Ardiansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#KerangkengManusia #BupatiLangkat #KerangkengLangkat #JernihkanHarapan


Artikel manusia: 

https://medan.kompas.com/read/2024/07/08/182324978/eks-bupati-langkat-divonis-bebas-untuk-kasus-kerangkeng-manusia 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke