Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas karena diduga memaksa Donny mengakui kesalahan yang tak diperbuat.
Advokat PDI-P Johannes Tobing mengatakan, Rossa diduga melakukan gratifikasi hukum tersebut saat menggeledah rumah Donny di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, menurut Johannes, Rossa mengatakan akan menjamin kehidupan istri-anak Donny jika Donny mengakui kesalahan itu.
Adapun Donny mengaku pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Donny menyampaikan hal itu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Februari 2020.
Donny menuturkan, uang tersebut didapat dari eks caleg PDI-P Harun Masiku lewat staf DPP PDI-P bernama Kusnadi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Wahyu juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Adapun Wahyu sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini. Dia kemudian bebas bersyarat pada Oktober 2023, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 9 bulan.
Sementara itu, Harus Masiku masih buron hingga saat ini. Kini KPK melanjutkan penyidikan kasus itu untuk mencari Harun Masiku.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#PDIPlaporkanpenyidikKPK #PenyidikKPK #PDIP #JernihkanHarapan