Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Artinya, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku, sehingga Pegi dinyatakan bebas.
Menyusul keputusan itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan ganti rugi atau kompensasi kepada Polda Jabar. Sebab, selama penahanan, Pegi kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Lantas, apa saja ganti rugi yang akan diajukan tim kuasa hukum Pegi kepada Polda Jabar? Dan bagaimana aturan ganti rugi korban salah tangkap?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Body of Water - TrackTribe
#Pegi #VIna #PegiSetiawan #VinaCirebon #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/130000865/kuasa-hukum-pegi-setiawan-akan-ajukan-gugatan-pada-polda-jabar-bagaimana