Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada Selasa (8/7/2024).
"Saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" ujar Cak Imin, Selasa (9/7/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII Selly Andriyany Gantina menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini.
Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
Pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Syalutan Ilham
#dpr #haji #jernihkanharapan