Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membatasi diri dengan hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan itu dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Meyer mengatakan, jika jaksa ingin menjatuhkan SYL, bisa saja pihaknya membuka data lain yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Namun, tindakan itu tidak dilakukan karena menghargai hak asasi manusia SYL selaku terdakwa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#SYL #KasusKorupsiKorupsi #JernihkanHarapan