Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kronologi Salah Tangkap Pegi Setiawan: dari Penangkapan, Pemberontakan, dan Keputusan Hakim
00:00
Sejarah Lebanon: Dari Fenisia, Ottoman, hingga Ladeni Israel
10:11
Video Selanjutnya dalam detik
Sejarah Lebanon: Dari Fenisia, Ottoman, hingga Ladeni Israel
Lanjutkan

Kronologi Salah Tangkap Pegi Setiawan: dari Penangkapan, Pemberontakan, dan Keputusan Hakim

8 Juli 2024, 16:48 WIB

Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan lantara dinilai tidak sah secara hukum. Putusan itu dibacakan Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Adapun pusaran kasus salah tangkap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar ini bermula sejak Mei 2024. Usai delapan tahun tak kunjung menemui buron pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Polda tiba-tiba mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangkap Pegi yang mereka sebut sebagai otak pembunuhan.

Namun, penangkapan Pegi Setiawan diwarnai oleh berbagai kejanggalan yang membawa puluhan pengacara akhirnya menggugat Polda Jabar atas penangkapan Pegi. Lantas, bagaimana duduk perkara dan jalannya kasus salah tangkap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Crock_Pot

#PegiSetiawan #PoldaJawaBarat #KasusVinaCirebon #Kompascomlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke