Hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan lantara dinilai tidak sah secara hukum. Putusan itu dibacakan Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Adapun pusaran kasus salah tangkap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar ini bermula sejak Mei 2024. Usai delapan tahun tak kunjung menemui buron pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Polda tiba-tiba mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangkap Pegi yang mereka sebut sebagai otak pembunuhan.
Namun, penangkapan Pegi Setiawan diwarnai oleh berbagai kejanggalan yang membawa puluhan pengacara akhirnya menggugat Polda Jabar atas penangkapan Pegi. Lantas, bagaimana duduk perkara dan jalannya kasus salah tangkap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Crock_Pot
#PegiSetiawan #PoldaJawaBarat #KasusVinaCirebon #Kompascomlab #JernihkanHarapan