Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Evaluasi Penyidik Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

8 Juli 2024, 16:12 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik dan proses penyidikan perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, akan dievaluasi. 

Hal ini dilakukan menyusul putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi terkait penetapannya sebagai tersangka.  

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).  

"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.  

Djuhandhani menyampaikan, penyidik masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi. 

Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!  

Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari 

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke