Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Namun, Reza Indragiri mengatakan, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Lantas, apa saja empat hal yang harus didalami di kasus Vina Cirebon?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Novianti Setuningsih
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#Pegi #Vina #VinaCirebon #PegiSetiawan #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/11281321/pegi-bebas-masalah-belum-tuntas-4-hal-yang-harus-didalami-di-kasus-vina