Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Salah Tangkap
00:00
Dalam Sehari, Jokowi Awali 5 Proyek di IKN
12:53
Video Selanjutnya dalam detik
Dalam Sehari, Jokowi Awali 5 Proyek di IKN
Lanjutkan

[FULL] Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Salah Tangkap

8 Juli 2024, 13:10 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Artinya, hasil sidang praperadilan tersebut, Pegi Setiawan dibebaskan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

#jernihkanharapan #kompascomlab #pegisetiawan #hasilsidangpraperadilanpegisetiawan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke