Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut, status tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah secara hukum dan Hakim mengabulkan seluruh permohonanan yang diajukan.
Atas putusan tersebut, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Musik:
#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan