Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Pantas Dipecat
00:00
Temui Prabowo Usai Dilantik, Ketua DPD RI Beberkan Pesan Presiden Terpilih
04:16
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Prabowo Usai Dilantik, Ketua DPD RI Beberkan Pesan Presiden Terpilih
Lanjutkan

Soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Pantas Dipecat

4 Juli 2024, 17:38 WIB

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari adalah hukuman yang tepat.

Anwar mengatakan, seseorang yang punya moral cacat dan bejat memang sudah seharusnya dipecat. Hal ini dilontarkan olehnya kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Anwar menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang melanggar moral. Oleh sebab itu, menurut dia, Hasyim tak layak menduduki jabatan ketua KPU yang merupakan lembaga negara sangat dihormati dalam hal pemilihan umum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono, Ardito Ramadhan
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#HasyimAsyari #KPU #KetuaKPU #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/04/13560471/kasus-hasyim-asyari-mui-moral-cacat-dan-bejat-tak-ada-pilihan-kecuali

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke