Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temuan DKPP: Hasyim Asy'ari Manfaatkan Relasi Kuasa yang Bikin Korban "Tak Berdaya"
00:00
Berapa Gaji Ketua KPU Hasyim ASy’ari? Kok Bisa Biayai Korban di Luar Negeri?
03:35
Video Selanjutnya dalam detik
Berapa Gaji Ketua KPU Hasyim ASy’ari? Kok Bisa Biayai Korban di Luar Negeri?
Lanjutkan

Temuan DKPP: Hasyim Asy'ari Manfaatkan Relasi Kuasa yang Bikin Korban "Tak Berdaya"

4 Juli 2024, 16:44 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.


Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.


Putusan itu diambil DKPP dengan mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.


Apa saja fakta-fakta tersebut?


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: High Noon - TrackTribe


#HasyimAsyari #KetuaKPU #AsusilaKPU #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/04/10573461/fakta-pemecatan-ketua-kpu-pakai-relasi-kuasa-dan-fasilitas-negara-untuk?page=all#page2 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke