Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU untuk Dekati Anggota PPLN

4 Juli 2024, 10:01 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.

Anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

"(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja, ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari," Rabu (3/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik:Gain - Text Me Records Grandbankss

#KPU #DKPP #HasyimAsyari #KetuaKPUDipecat #KasusAsusilaKetuaKPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke