Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.
Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pelanggaran etik bukan kali ini saja dilakukan Hasyim sejak menjabat sebagai ketua KPU pada 2022. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Digital Ghosts - Unicorn Heads
#HasyimAsyari #KPU #PPLNBelanda #PPLN #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/16570791/deretan-kontroversi-hasyim-asyari-kasus-asusila-hingga-akomodasi-putusan-mk