Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Upah Dibayar Penuh
00:00
Bandara IKN Belum Layani Penerbangan Komersial, Ini Alasannya
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Bandara IKN Belum Layani Penerbangan Komersial, Ini Alasannya
Lanjutkan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Upah Dibayar Penuh

4 Juli 2024, 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Air Hockey Saloon - Chris Zabriskie

#PresidenJokoWidodo #Cutimelahirkan6bulan #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/17355421/jokowi-setujui-aturan-ibu-hamil-berhak-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke