Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Upah Dibayar Penuh
00:00
Mulai Juli 2025! Biaya Sekolah SD, SMP, dan SMA Negeri atau Swasta di Jakarta Gratis
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Mulai Juli 2025! Biaya Sekolah SD, SMP, dan SMA Negeri atau Swasta di Jakarta Gratis
Lanjutkan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Upah Dibayar Penuh

4 Juli 2024, 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Air Hockey Saloon - Chris Zabriskie

#PresidenJokoWidodo #Cutimelahirkan6bulan #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/17355421/jokowi-setujui-aturan-ibu-hamil-berhak-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke