Sebuah komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Saat itu, ahli pidana Suhandi Cahaya sedang menjelaskan bahwa status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.
Hal itu diungkapkan Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Jawaban Suhandi memicu tepuk tangan dan riuh para pengunjung sidang.
Hakim yang mendengar keramaian itu langsung meminta pengunjung untuk tenang.
Bahkan, Suhandi mengatakan bahwa dirinya ingin bertepuk tangan, tapi berusaha menahan diri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Crazy - Patrick Patrikios
#SidangPraperadilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasusPembunuhanVinaCirebon #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/03/122150278/hakim-praperadilan-pegi-mengaku-ingin-ikut-tepuk-tangan-tapi-ditahan