Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santriwati di Bawah Umur Akhirnya Ditahan

3 Juli 2024, 17:18 WIB

Pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang menikahi anak di bawah umur, akhirnya resmi ditahan pada Rabu (3/7/2024) siang. Oknum tersebut diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur dengan kedok melakukan nikah siri gadis 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polres Lumajang. Karena perbuatannya, ia dijerat pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik, Rabu (3/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Heaven and Hell - Jeremy Blake

#Lumajang #NikahSiri #PernikahanSiri #JernihMelihatDunia

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke