Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun

3 Juli 2024, 17:15 WIB

Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara.

Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.

Uang yang harus dikembalikan Asniati sebesar Rp 75.016.700. Jumlah tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

VJ: Kontributor Jambi, Kurnia Sandi

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Rain Fuse - French Fuse

#PensiunanGuruTK #PensiunanGuruTKDimintaKembalikanGaji #PensiunanGuruTK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/123000465/duduk-perkara-guru-tk-di-jambi-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta?page=all#page3

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke