Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui bahwa kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sering ditemukan.
Namun, proses penindakannya selama ini terkendala karena tidak ada pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Menurut Muhadjir, kecurangan dalam PPDB adalah pelanggaran. Namun, selama ini belum ada instrumen yang dapat digunakan untuk menindak kecurangan itu.
Beberapa pelanggaran yang diterimanya, antara lain penggunaan ijazah palsu peserta didik untuk mengikuti PPDB.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan polisi dan jaksa untuk menindak kecurangan PPDB.
Menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk membentuk satgas tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Tria Sutrisna
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#KecuranganPPDB #PPDB #MuhadjirEffendy #jernihkanharapan