Ketua DPP PDI-P Said Abdullah merespons pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung, bahwa batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.
Said mengatakan apa pun keputusan KPU akan sah jika berdasarkan landasan hukum.
Diketahui, MA meminta KPU mengubah aturan batas minimal kepala daerah yang semula minimal 30 tahun saat pendaftaran, menjadi saat pelantikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santoda
#KPU #PDIP #BatasUsiaCagub #Pilkada2024 #JernihkanHarapan