Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik
00:00
PPP Sebut Putusan MA soal Batas Usia Cagub Bukan Karpet Merah untuk Kaesang
02:11
Video Selanjutnya dalam detik
PPP Sebut Putusan MA soal Batas Usia Cagub Bukan Karpet Merah untuk Kaesang
Lanjutkan

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik

1 Juli 2024, 08:30 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Menurut Hasyim, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tri Sutrisna
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KPU #Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/30/22144401/kpu-cagub-cawagub-usia-30-tahun-cabup-cawabup-25-tahun-saat-dilantik-1

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke