Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Singgung Instruksi Jokowi, Jaksa Sebut Cuma Alibi

28 Juni 2024, 21:58 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyinggung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal refocusing 20 persen anggaran pada saat pandemo Covid-19 sebagai alibi.

Padahal, SYL meminta pengumpulan dana dari para pejabat eselon I Kementan untuk kepentingan pribadinya, bukan kepentingan dinas.

Menurut jaksa, pernyataan SYL itu harus ditolak atau dikesampingkan karena SYL tidak bisa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.

Jaksa menyampaikan itu dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap SYL, Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang itu, jaksa menuntut SYL dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

SYL juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS atas korupsi yang dilakukannya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#SYL #KorupsiSYL #SYLdituntut12tahunpenjara #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke