Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa penuntut umum KPK menilai bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Jaksa juga membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan SYL. Salah satu hal memberatkan, SYL dinilai korupsi karena tamak. Sementara itu, hal yang meringankan yakni SYL sudah lanjut usia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#SYL #SidangTuntutanSYL #SyahrulYasinLimpo #JernihkanHarapan