Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dituntut pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Selain itu, Kasdi dan Hatta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) untuk membayar denda sebanyak Rp 250 juta.
Apabila denda tersebut tidak kunjung dibayar oleh Kasdi dan Hatta, nantinya akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#SYL #Kementan #Korupsi #JernihkanHarapanÂ