Jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa penuntut umum KPK menilai bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Adapun SYL sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Video Editor: Nursita Sari
Produser: Nursita Sari
#SYL #SidangTuntutanSYL #SYLdituntutpenjara #JernihkanHarapan