Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu pengajuan perlindungan untuk keluarga Afif Maulana, remaja yang diduga tewas dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat.
Susi mengatakan bahwa pihaknya masih harus melihat fakta hukum seperti penyiksaan yang diduga dialami Afif.Â
Selain itu, kata Susi, LPSK juga perlu mendengarkan kesaksian para saksi dari pihak Afif. Dia menyebut, proses pendalaman itu bisa memakan waktu paling lama 30 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#AfifMaulana #Padang #JernihkanHarapan #vjlab