Pemadanan NIK dan NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024).
Namun, apakah wajib pajak akan dikenai denda jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.
"Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP, ungkap Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Dwi menambahkan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai Senin (1/7/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Laksmi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: That One Bar Scene - RKVC
#NIK #NPWP #DJP #NIKNPWPDipadankan #DJPPajak #KementerianKeuangan #Pajak #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/24/181500665/apakah-ada-denda-jika-tidak-memadankan-nik-npwp-sampai-30-juni-ini