Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya

26 Juni 2024, 11:00 WIB

Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah membuat aturan terkait tilang berbasis poin bagi pelanggar lalu lintas di jalan. Regulasi tilang ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang sudah diundangkan pada 19 Februari 2021. Meski demikian, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum kunjung diterapkan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/cpu_hy68BRI


- https://youtu.be/4HAS2fUnUag


- https://youtu.be/lp5N06qO90U


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#Otomotif #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #TilangPoin #SuratTilang #SistemTilangPoin #SkemaTilangPoin #CabutSIM #SyaratPembuatanSIM #TarifPembuatanSIM #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PembuatanSIM #TesPembuatanSIM #Kompascom #JernihMemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke