Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Dedi mengatakan kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk membantah pernah meminta Ketua RT Pasren untuk berbohong di persidangan.
Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.
Selain itu, mereka juga melaporkan Pasren ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Keluarga menilai, pernyataan Pasren lah yang membuat anak mereka di penjara atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#Inafis #BSSN #Polri #JernihkanHarapan #vjlab