Keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 menduga ketua RT bernama Abdul Pasren telah membuat keterangan palsu.
Dalam amar putusan pengadilan tahun 2016, disebut Pasren mengaku lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya. Pasren juga mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana mengatakan, kesaksian Pasren itu tidak benar.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#KasusVina #VinaCirebon #DediMulyadi #vjlab #JernihkanHarapan