Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Ikuti Putusan MA soal Batasan Calon Usia Kepala Daerah

25 Juni 2024, 18:32 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan merevisi PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. PKPU akan direvisi setelah pemerintah menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Hasyim menyampaikan itu kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024).

Hasyim mengatakan, penting bagi KPU untuk mengetahui tanggal pelantikan agar bisa memverifikasi administrasi bakal calon kepala daerah dengan tepat.

Saat ini, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk tanggal pelantikan kepala daerah usai Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengonfirmasi bahwa putusan MA mengenai syarat baru usia calon kepala daerah, meskipun kontroversial, akan mereka akomodasi.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Putusan yang dijatuhkan MA secara kilat, yakni hanya dalam 3 hari, ini dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja memperoleh tiket maju Pilkada 2024 karena pelantikan kepala daerah terpilih hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

#KPURI #PilkadaSerentak2024 #PutusanMA #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke