Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut, musisi Virgoun (38) menyuruh kru band berinisial BH (37) untuk membelikannya sabu seberat 1 gram.Â
Virgoun membeli sabu itu seharga Rp 1,6 juta dan dikonsumsi bersama seorang wanita berinisial PA (20).Â
"Tersangka BH mengakui merupakan pengguna aktif sinte, dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga 1,6 juta," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).Â
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
Syahduddi menyebut, para tersangka bakal direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Virgoun #VirgounNyabu #sabu #JernihkanHarapan