Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
00:00
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
02:57
Video Selanjutnya dalam detik
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Lanjutkan

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

24 Juni 2024, 20:48 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda R p500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Maryono, saat membacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#KorupsiPertamina #KarenAgustiawan #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke