Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pengajuan izin penyelenggaraan acara kini makin mudah melalui sistem online dan tidak berbelit-belit.Â
Listyo menyebutkan, penyelenggara acara bisa mengajukan perizinan dan akan diproses maksimal 14 hari kerja.Â
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait, mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait," kata Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Senin (24/6/2024).Â
"Dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," imbuh dia.Â
Sementara ini, layanan perizinan penyelenggaraan event tersebut telah diberlakukan di tujuh lokasi, yakni di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, serta Community Park PIK 2.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #IzinPenyelenggaraanAcara #JernihkanHarapanÂ