Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jejak Dugaan Penyuapan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
00:00
Tangis Pecah, Titin Ungkap Situasi Sidang Saka Tatal 2016 Penuh Intimidasi
28:15
Video Selanjutnya dalam detik
Tangis Pecah, Titin Ungkap Situasi Sidang Saka Tatal 2016 Penuh Intimidasi
Lanjutkan

Jejak Dugaan Penyuapan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

22 Juni 2024, 13:44 WIB

Pengacara Pitra Ramadoni Nasution menemani kliennya, Sapto Wibowo Sutanto, menyurati Bareskrim Polri terkait dugaan penyuapan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Pitra mengeklaim, mengantongi bukti dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak keluarga terpidana.

"Kami menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana iniatas nama keluarga E, mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai apa yang mereka minta," ujar Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024).

"Saksi T didatangi oleh oknum pengacara, dan meminta agar keterangannya pada waktu berada di tempat kejadian, meminta agar saksi T duduk di rumah pak RT," imbuh dia.

Pitra juga menduga, adanya penggunaan identitas ganda dalam kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak membeberkan siapa yang melakukan hal itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Mochamad Sadheli

#VinaCirebon #KasusVina #PembunuhanVina #PenyuapanSaksiKasusVina #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke