Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan perputaran uang di tiga kasus judi online yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,41 Triliun.
Hal itu dia katakan saat memberikan paparan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dan telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online.
Barang bukti yang disita yakni dua akun crypto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 144 unit handphone, serta satu set perhiasan emas.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editore: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JudiOnline #JernihkanHarapanÂ