Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 537 Pinjol Ilegal Menurut OJK per Juni 2024

21 Juni 2024, 14:53 WIB

Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan cicilan murah dan pencairan dana yang cepat, sehingga banyak masyarakat Indonesia tergiur, terutama mereka yang memerlukan dana secepat mungkin.


Namun, kemudahan ini seringkali berujung pada masalah besar.


Banyak orang yang terjebak dalam pinjol ilegal dan mengalami perlakuan yang tidak pantas dari pihak pemberi pinjaman.


Taktik intimidasi, penagihan kasar, dan bunga yang tidak wajar adalah beberapa contoh perlakuan yang kerap dialami oleh peminjam.


Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengadakan sosialisasi dan memperbarui daftar pinjaman online ilegal.


Berikut ini adalah beberapa daftar pinjol ilegal yang terdata oleh OJK.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis:
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Muhammad Daffa Satrio
Produser: Abba Gabrillin
#PinjolIlegal #OJK #JernihkanHarapan

Music: Woodshedder - Quincas Moreira
Artikel terkait:
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke